Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/4). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih itu, kubu Ricksy menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej dan Supervisor Lapangan Pematang dari PT Green Planet Indonesia (GPI), Welman Afero Simbolon. Mengawali persidangan, penasihat hukum Ricksy, Nadjib Aligismar, langsung bertanya seputar hukum pidana kepada Eddy, terkait jerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Indak Pidana Korupsi dan juga UU Lingkungan Hidup yang sama-sama lex spesialis. Menurut Eddy, dalam ketentuan hukum pidana dikenal asas lex specialis derogat lex generalis, atau UU yang berlaku khusus mengesampingkan UU yang berlaku umum.
Guru besar ilmu hukum di UGM itu menegaskan, jika dua UU khusus sama-sama dibenturkan maka dalam teori ilmu hukum dikenal istilah lex specialis sistematis, atau kekhususan yang disistematiskan. Karenanya jika UU antikorupsi dibenturkan dengan UU Lingkungan Hidup, maka harus dilihat faktor yang lebih dominan. "Akan dilihat fakta dominan dalam perkara itu apa," kata Eddy di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, jika UU Lingkungan Hidup ditempatkan sebagai ultimum remidium, meka yang didahulukan adalah sanki administasi, perdata, baru pidana. "Apabila yang dominan fakta lingkungan hidup maka yang digunakan adalah UU lingkungan hidup," paparnya.
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
BERITA LAINNYA
- Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
Selasa, 26 November 2024 – 15:30 WIB - Humaniora
Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Selasa, 26 November 2024 – 15:23 WIB - Hukum
Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 14:10 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB