Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
![Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/4). Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih itu, kubu Ricksy menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej dan Supervisor Lapangan Pematang dari PT Green Planet Indonesia (GPI), Welman Afero Simbolon. Mengawali persidangan, penasihat hukum Ricksy, Nadjib Aligismar, langsung bertanya seputar hukum pidana kepada Eddy, terkait jerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Indak Pidana Korupsi dan juga UU Lingkungan Hidup yang sama-sama lex spesialis. Menurut Eddy, dalam ketentuan hukum pidana dikenal asas lex specialis derogat lex generalis, atau UU yang berlaku khusus mengesampingkan UU yang berlaku umum.
Guru besar ilmu hukum di UGM itu menegaskan, jika dua UU khusus sama-sama dibenturkan maka dalam teori ilmu hukum dikenal istilah lex specialis sistematis, atau kekhususan yang disistematiskan. Karenanya jika UU antikorupsi dibenturkan dengan UU Lingkungan Hidup, maka harus dilihat faktor yang lebih dominan. "Akan dilihat fakta dominan dalam perkara itu apa," kata Eddy di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, jika UU Lingkungan Hidup ditempatkan sebagai ultimum remidium, meka yang didahulukan adalah sanki administasi, perdata, baru pidana. "Apabila yang dominan fakta lingkungan hidup maka yang digunakan adalah UU lingkungan hidup," paparnya.
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Tenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Meregang Nyawa
Rabu, 26 Juni 2024 – 23:08 WIB - Nasional
Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
Rabu, 26 Juni 2024 – 22:24 WIB - Sosial
Gandeng Universitas Cendrawasih, Taspen Buka Loker di Indonesia Timur
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:46 WIB - Hukum
Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kapolri Rotasi Jabatan Kadiv Propam, Syahardiantono Jadi Komjen
Rabu, 26 Juni 2024 – 19:21 WIB - Hobi
37 Tim Mobile Legends Ikut G2 Arena E-Sport Tournament 2024
Rabu, 26 Juni 2024 – 20:48 WIB - Kriminal
Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Jengkel Gegara Utang Ditagih
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:07 WIB - Kaltim Terkini
Mutasi Polri Terbaru, Brigjen Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Rabu, 26 Juni 2024 – 21:55 WIB - Humaniora
Anies Ingin Mengembalikan Slogan Maju Kotanya, Bahagia Warganya yang Diubah Heru Budi
Rabu, 26 Juni 2024 – 20:52 WIB