Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
"Kerugian bisa karena pertama, perbuatan administrasi, kedua, perdata dan ketiga, pidana. Bahkan kalau pun pidana belum tentu dapat otomatis dikatakan korupsi," ujarnya.
Soal perhitungan kerugian keuangan negara, lanjutnya, pihak yang paling berwenang menghitungnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan. "Ini sesuai UU nomor 17 tahun 2003. Ketentuan tersebut bersifat limitatif," tegasnya.
Sedangkan saksi kedua, Welman Affero Simbolon, pada persidangan itu dicecar seputar pekerjaan yang dilakoninya sebagai Supervisor SBF Pematang. Menurutnya, selama kerja di sel pengolahan, tidak ada kesalahan yang dilakukan PT GPI selaku rekanan PT CPI. Karenanya, tidak pernah ada teguran dari CPI, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun BP Migas kepada PT GPU.