Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek bioremediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. Tapi, sebaliknya, sejumlah ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara menilai tidak terjadi kerugian negara dalam perkara ini.(boy/jpnn)