Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban
Sabtu, 19 Juni 2010 – 20:42 WIB
Meski akhirnya dikoreksi Didiek, Anung dan Apidian sempat disangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 576 miliar. Jumlah ini menurut Pidsus Kejagung merupakan total dana hasil divestasi saham KPC bagian Pemkab Kutim yang kemudian tak bisa dipertanggungjawakan oleh KTE.
Kerugian terbesar yakni Rp 480 miliar diinvestasikan di Samuel Securitas, sebanyak Rp 72 miliar di Bank IFI (kini dilikuidasi Bank Indonesia), dan fee konsultan Dita Satari Rp 5,7 miliar. Versi Ainuddin, seluruh uang itu masih ada meski bentuknya berupa aset atau jaminan utang. Ainuddin juga tak sepakat dengan jerat korupsi, sebab selaku Dirut, kliennya hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan bertanggung jawab pada RUPS selalu pimpinan tertinggi PT KTE. (pra/jpnn)