Kerugian Tak Jelas, Kejagung Dituding Lamban
Sabtu, 19 Juni 2010 – 20:42 WIB
Diungkapkan Ainuddin, permohonan pertama diajukan sepekan setelah penahanan sedangkan yang kedua pada Selasa (15/6). Karena penolakan dan pemeriksaan yang hanya sekali inilah, Ainuddin menyimpulkan penahanan kliennya tak sesuai dengan syarat-syarat penahanan seperti yang tercantum dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Padahal kalau nggak ditahan, kita bisa tunjukan bukti bahwa penggunaan dana di KTE itu sesuai aturan," lanjutnya lagi.
Saat ditanya apakah lamanya penyidikan kasus KTE disebabkan penyidik masih menunggu izin untuk memeriksa saksi penting seperti mantan Bupati Kutim Mahyudin (sekarang anggota DPR RI) dan Awang Farouk Ishak (kini gubernur Kaltim), Ainuddin mengatakan pihaknya hanya bisa berharap penyidik bisa mempercepat pemeriksaan pejabat yang diduga tahu soal pengalihan dana dari Pemkab Kutim ke KTE itu. "Saya nggak mau sebut nama," elaknya.