Kerusakan Lingkungan Hidup Kian Parah
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:29 WIB
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekstraktif dan perkebunan harus menaati proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), program reklamasi pasca tambang, dan menjaga keseimbangan ekosistem saat melakukan eksplorasi maupun produksi, imbuhnya.
"Sejak tahun 2010 Kementerian LH memberikan 77 izin penggunaan lahan hutan untuk pertambangan. Sejak itu pula, 43.136 hektar lahan telah dimanfaatkan untuk pertambangan. Selain itu, ada pula 68 izin pinjam pakai hutan seluas 50.113 hektar. Yang kita sesalkan, tingkat ketaatan kinerja pengendalian pencemaran lingkungan yang dilakukan industri hanya mencapai 69 persen," ungkap anggota DPR dari Jawa Timur itu.
Mestinya pemerintah pusat dan daerah harus tegas dan berkomitmen kuat menekan degradasi lingkungan dengan cara menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan, kalau perlu sampai ke pengadilan, harap Rofi.