Yassona menyatakan, kasus yang terjadi di Priok telah menjadi perhatian Komisi II. Kerusuhan yang terjadi disebabkan ketidakarifan pemda menempatkan Satpol PP sebagai garis terdepan. Komisi II akan kembali meletakkan fungsi dan wewenang Satpol PP pada kewenangan semula. "Tugas eksekutorial lahan, sebaiknya ke polisi dan panitera. Sebab ini ranah sengketa hukum. Kalau penggusuran PKL masih bisa karena merupakan ranah perda," kata Yassona. (bay)
JAKARTA - Campur tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengambilalihan tanah di Priok pada 14 April, seharusnya tidak terjadi. Komisi