Kesadisan Yuni, Ibu Muda yang Bunuh Bayi Baru Lahir
Lalu tersangka mengurut perut di dapur menggunakan tangan dan minyak kayu putih agar bayi yang ada diperutnya bisa digugurkan.
“Setelah diurut, bayi yang di kandung tersangka lahir,” kata dia.
Selanjutnya tersangka mengambil pisau yang biasa digunakan untuk potong sayuran yang berada di dekatnya.
“Dia bermaksud untuk memotong tali pusar si bayi, kemudian tersangka memotong leher bayi menggunakan pisau," tambah dia.
Bermaksud menghilangkan jejak, pelaku kemudian memasukan jasad bayi ke dalam kantong kresek dan dibuang ke tong sampah.
“Kami temukan barang bukti yakni plastik hitam yang digunakan untuk membungkus bayi, pisau untuk memotong tali ari bayi, bak sampah, minyak kayu putih, dan dua set baju yang digunakan pelaku saat melahirkan,” tutur dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Yuni harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun. (mg1/jpnn)