Kesal Diputus Pacar, Sebar Foto Panas Mahasiswi
Rudi yang didampingi Kanit II Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung AKP Mutia melanjutkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.
SM diamankan saat berada di rumah rekannya di daerah Kemiling. Untuk BM dibekuk dikediamannya. ”Pengejaran dilakukan dua tim dan kedua tersangka kita amankan Senin (4/9),” ujarnya.
Sementara, AKP Mutia menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menyebarkan foto lantaran hubungan cinta mereka diputuskan. Sebelumnya, mereka mengancam mantan pacar masing-masing.
”Untuk SM, sudah mengancam korban TS sejak 2011 sampai 2017. Saat itu ia mengajukan sejumlah permintaan dan selalu dituruti. Agustus ini, ia menyebarkan foto TS karena ada permintaan yang tidak dipenuhi,” kata Mutia.
Sedang BM mengancam LN sejak dua tahun terakhir. Ia tidak terima hubungan mereka diputuskan. ”BM kemudian menyebarkan foto pribadi mantan pacarnya,” ujarnya.
Mutia mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat dengan undnag-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada bagian lain, SM mengaku menyesal telah menyebarkan foto tidak senonoh mantan pacarnya. Ia beralasan mengancam TS karena ingin hubungan mereka diperbaiki.
”Saya menyesal, nggak mau putus sama TS. Saya masih cinta sama dia. Tapi dia nyakitin hati saya,” sebut SM. (yud/c1/ais)