Kesal Gegara Hal Sepele, H Langsung Tembak Dada Romadhon Hingga Terkapar
Sabtu, 26 Maret 2022 – 06:30 WIB
Namun, pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)