Kesal Laporan Tak Digubris, Warga Lombok Gelar Aksi Galang Dana di Kantor Polisi
Minggu, 09 April 2023 – 05:22 WIB
Bahkan saat itu, lanjutnya, pihak kepolisian sempat menerbitkan surat SP2HP dari pihak Polsek Pujut pada tanggal 4 April 2023.
"Bahkan saat hearing itu juga, Kapolsek Pujut sempat membuat kesepakatan kepada kami akan segera untuk mengamankan pelaku," paparnya.
Selain itu, kata Yadi, saat itu Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat meminta waktu 3 hari untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.