Kesal Pacarnya Diejek, Aca Dorong Mantan Istri dari Motor, Bruk!
Rabu, 01 September 2021 – 08:21 WIB
Adapun pelaku ditangkap beberapa jam usai korban tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)