Kesalahan Brigadir SM Sangat Fatal, Propam Harus Segera Bertindak
"Di Pasal 5 berbunyi, laporan polisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Huruf B terdiri dari model A dan model B. Nah model A itu menyebutkan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui dan menemukan langsung peristiwa yang terjadi," tegas dia.
Dia menyebut dengan perkap tersebut, seharusnya Propam bisa membuat laporan model A tanpa harus menunggu laporan dari korban.
"Logikanya begini, masa ada anggota kepolisian yang ditangkap karena melakukan tindak pidana, hanya di etik saja. Harusnya diikut dengan pidananya," tegas Mastri.
Untuk hal itu, dia mendesak kepada Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto untuk menindaklanjuti atas temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Propam terhadap Brigadir SM.
Sebab, dia menilai tindakan Brigadir SM sangat fatal dan sudah mencoreng nama baik Polri. Sehingga, sudah sepantasnya diberi sanksi tegas.
"Kami di Ombudsman prihatin juga kalau masih ada seperti itu, sehingga, mungkin dari Propam atau Irwasda bisa memperhatikan permasalahan ini,” kata dia. (mcr6/jpnn)