Kesejahteraan Atlet Pensiun Dijamin Pemerintah, Hakim: Supaya Tidak Seperti Diperas
Abdul Hakim mengatakan bahwa terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022, itu menjadi payung hukum yang jelas bagi para atlet.
"Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara," tuturnya.
Sebelum terbitnya undang-undang itu, Abdul Hakim menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000.
Dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019, Abdul Hakim yang masih duduk di Komisi X menyarankan anggaran itu dialihkan untuk memberdayakan atlet.
Dia pun bersyukur apa yang disampaikannya itu didengar pemerintah dengan diterbitkannya undang-undang tersebut.
"Supaya atlet ini tidak seperti diperas, setelah menang selesai, ha ha hi hi foto-foto sana sini setelah pensiun ngenes (sengsara) nasibnya," ujarnya. (jlo/jpnn)