Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN
Kamis, 31 Agustus 2023 – 15:31 WIB
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa: a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.