Menurut Purbaya, lamanya kontrak yakni hingga 2041, merupakan kesalahan pihak RI sendiri. "Kenapa saat itu pemerintah RI mau kontrak sampai dengan 2041. Itu kesalahan kita sendiri," ujarnya. Dijelaskan, dalam sejumlah kasus, pemerintah RI selalu kalah di Arbitrase Internasional, tatkala berupaya merenegosiasi kontrak perusahaan internasional yang beroperasi di kawasan RI. "Tapi sebagai sebuah upaya, ya silakan saja dicoba," ujar Purbaya, pengamat dari Danareksa Institue itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs.H.Amidhan mengatakan, rencana kunjungan Presiden AS Barack Obama pada Juni mendatang, harus memberikan