Kesimpulan Polri, 'Angpau' Freeport Tak Langgar Kepres
Rabu, 09 November 2011 – 20:51 WIB
Setiap anggota yang bertugas di Freeport, tambah Saud mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 1.250 ribu per bulan atau setara Rp 40 ribu per hri.
‘’40 ribu itu kalo di Papua nggak ada bisa buat apa-apa itu. Sedangkan uang operasi dari Polri saja untuk petugas kita di lapangan itu Rp 53 ribu,’’ tambahnya.
Karena itulah tambah Saud, sampai sejauh ini tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran dana tersebut. ‘Sementara ini, kami simpulkan bahwa tidak terjadi adanya pelanggaran hukum terhadap pemberian tunjangan oleh Freeport pada anggota,’’ paparnya.(zul/jpnn)