Kesulitan Bikin e-KTP? Adukan Lewat WhatsApp
jpnn.com - JAKARTA – Era digital membuat semua urusan selesai di genggaman tangan. Komunikasi semakin lancar, tak lagi terhambat oleh sekat-sekat ruang dan waktu. Teknologi memaksa semua hal menjadi lebih mudah, lebih murah, lebih cepat dan cukup disentuh dari layar smartphone.
Sampai-sampai, urusan pengaduan dokumen kependudukan pun, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI membuka Hotline di WhatsApp.
Jadi, jika apakah Anda kesulitan pelayanan Administrasi Kependudukan, bingung soal dokumen kependudukan, soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya?
“Silakan WhatsApp atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta.
Bagaimana cara laporan? “Mudah, Silakan layangkan pengaduan atau pertanyaan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan-nya apa? Jelaskan persoalannya, nanti operator akan menjawab berbagai pertanyaan itu dengan jelas dan gamblang,” jelas Zudan.
Menurut dia, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.
“Biar semuanya jelas! Tapi pastikan, nomor layanan di atas. Jika perlu di save, tiga nomor itu di phonebook Anda, sehingga kalau ada problematika terkait dengan data kependudukan, bisa dengan cepat di Hotline WA di atas,” kata Zudan yang juga Ketua Umum Korpri Pusat itu.
Apa masih ada orang yang belum memahami apa itu WhatsApp? WhatsApp adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basik mirip BlackBerry Messenger (BBM).