Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Mbak RD Ditangkap Petugas
jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan berinisial RD yang ketahuan berbuat aksi tak terpuji ditangkap jajaran Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/6).
Dia ditangkap karena menjual produk kosmetik tanpa mengantongi izin edar dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
"Pelaku juga tidak memiliki izin usaha terkait penjualan kosmetik yang dipasarkan melalui akun pribadinya di facebook dan instagram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa.
Dikatakan bahwa pelaku ditangkap di indekosnya di wilayah Bertais, Kota Mataram. Pihak kepolisian melakukan giat penangkapannya berdasarkan adanya laporan polisi pada 20 Maret lalu.
"Dari penangkapannya, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku menjual produk kosmetik tanpa izin," ujarnya.
Puluhan botol berisi produk kosmetik milik RD diamankan. Produk kosmetik yang dijualnya sejak Januari lalu dengan merek Fikadewy Skincare Lombok itu berupa sabun badan, losion perawatan kulit, dan toner.
"Ada juga diamankan bundelan stiker untuk produk kosmetik-nya dengan merek Fikadewy Skincare Lombok," ucap dia.
Buku rekening milik RD, telepon genggam, beserta akun media sosial facebook dan instagram miliknya turut diamankan sebagai barang bukti.