Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, Mbak NH Mendadak Dijemput Polisi
Lusgi mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali disuruh oleh pria "KD" mengantar barang bukti sabu-sabu dengan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta.
Upah yang dijanjikan tersebut akan diberikan setelah satu bungkus sabu-sabu itu telah diambil oleh orang yang memesan, jelas Kasat Resnarkoba Polres Nunukan yang belum sepekan menjabat ini.
Penyidik Satresnatkoba Polres Nunukan juga mengecek telepon seluler tersangka dan ditemukan percakapan melalui pesan singkat WhatsApp tentang dugaan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Lusgi mencurigai momen menjelang lebaran Idulfitri 1441 H akan dimanfaatkan bandar-bandar narkotika untuk melakukan aksinya dengan alasan desakan ekonomi keluarga dampak pandemi COVID-19 ini.
Namun sejauh ini dia menegaskan, jajarannya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran narkoba khususnya di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(antara/jpnn)