Ketahuilah, Sejak 2012 Guru Honorer Tidak Mendapat NUPTK
Rabu, 12 Februari 2020 – 07:51 WIB
Kalau mencermati pernyataan Mendikbud yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengalokasikan maksimum 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honore berkinerja baik, kata Nur, maka ini harus disosialisasikan kepada para kepala dinas.
Selanjutnya kepada dinas pendidikan meneruskan ke kepala sekolah biar dana yang akan dikeluarkan bisa tepat sasaran.
"Jangan sampai kepsek menggunakan dananya sesuka hati karena ada kewenangan penuh itu," tandasnya. (esy/jpnn)