Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB
"Saat ini dibutuhkan satu undang-undang yang memberi jaminan adanya kepastian dan ketertiban hukum yang digunakan oleh warga negara sebagai kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Tapi kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu harus dilandasi oleh satu ideologi yang sudah jadi konsensus para pendiri bangsa (founding father),” ujar Sumrajati Arjoso.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menilai kekhawatiran sejumlah LSM/NGO bahwa UU Ormas berpotensi mengebiri kebebasan berserikat, itu kekhawatiran yang berlebihan.
“Teman-teman NGO tidak perlu takut dengan kemungkinan munculnya aturan yang mengebiri kebebasan. Sejak awal kita sudah mengantisipasi kemungkinan tindakan represifnya. Pansus menjamin tidak ada pasal yang berpotensi represif,” tegasnya.