Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar
Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB
Adanya klausul pemberian sanksi, menurut Haramain karena sangat mungkin keberadaan beberapa ormas bisa mengancam kebebasan dan hak asasi orang lain, misal dengan tindakan anarkis, melawan hukum, dan mengancam perlindungan atau jaminan keamanan orang lain.
Terhadap Ormas yang mengakses atau menerima bantuan dari pemerintah dan atau masyarakat, maka wajar Ormas bersangkutan melaporkan keuangannya kepada publik. Alasannya, agar Ormas lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola dana terutama yang bersumber dari masyarakat.
“Demikian juga dengan LSM asing atau yang didirikan oleh lembaga asing, pemerintah harus mengetahui dana yang dikelola dan aktivitasnya. Ini untuk memastikan bahwa aktivitas dan program mereka memang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” tegas Haramain. (fas/jpnn)