Ketegasan Menteri Siti Menyikapi Sikap Cuek Trump
jpnn.com, JAKARTA - Di tengah ancaman perubahan iklim yang sangat nyata dihadapi dunia, Presiden Amerika Serikat Donald Trump justru menunjukkan sikap mengejutkan. Ia berpandangan bahwa Kesepakatan Paris hanya merugikan ekonomi AS.
Padahal Presiden ke-44 AS Barack Obama adalah pendukung utama Kesepakatan Paris. Sebagaimana diketahui, AS bersama Tiongkok adalah dua negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia.
Namun sikap cuek Trump pada kesepakatan Paris, yang mendapat banyak kecaman dunia bahkan dalam negerinya sendiri, tidak membuat Indonesia mundur. Pemerintahan Jokowi khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap memilih konsisten. Karena agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, bahwa Rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik.
''Keputusan mundurnya AS tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah melaksanakan perintah konstitusi," tegas Menteri Siti.
Delegasi Indonesia saat ini juga hadir secara aktif di Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman. Kehadiran Indonesia melalui Paviliun khusus, sebagai upaya agar dunia bisa mengetahui upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kesepakatan Paris.
Indonesia memiliki peran penting dan menjadi harapan dunia dalam mengawal perubahan iklim. Sebagaimana diketahui, 197 negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) berkomitmen dan berupaya untuk mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer pada tahun 2100.
Untuk mengendalikan 'produksi' gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.
First NDC Indonesia telah disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016 sebagai bentuk kontribusi Indonesia untuk mengimplementasikan Persetujuan Paris yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016.