Ketegasan Menteri Siti Menyikapi Sikap Cuek Trump
Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.
Target conditional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor Kehutanan (17,2%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,10%), dan limbah (0,38%).
Implementasi NDC memerlukan komitmen tidak hanya pemerintah tetapi juga Non Parties Stakeholders/NPS, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat sipil lainnya. Indonesia telah berhasil menurunkan emisi 11% dari 29% yang ditargetkan sampai tahun 2030.
“Indonesia hadir dan menjadi harapan dunia dalam pengendalian Perubahan Iklim. Upaya ini adalah untuk Indonesia dan rakyat Indonesia, bagaimana kita ikut menyelamatkan bumi dan memenuhi amanat UUD 1945 dimana hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat,'' ungkap Menteri Siti.
Menteri Siti menyampaikan harapan, agar pengarus utamaan (mainstreaming) perubahan iklim jangan hanya jadi wacana, tapi perlu aktualisasi secara nyata.
“Pemahaman NDC dan desain implementasi mitigasi dan adaptasi, harus simultan antara rancangan, praktek, evaluasi, dan inovasi pembaharuan untuk penataan yang harmonis,'' ujar Siti Nurbaya. (jpnn)