Ketempatan Dana Pemerintah Rp 2,5 T, Bank BJB Siap Genjot PEN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk Bank Jabar Banteng (bank bjb) sebagai penerima simpanan dana pemerintah sebesar Rp 2,5 triliun.
Kebijakan pemerintah itu merupakan bentuk dukungan agar bank bjb dapat melaksanakan mandat tentang percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebaik-baiknya.
Penempatan dana pemerintah itu secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Dirut bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto di Jakarta, Senin (27/7).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut hadir dan menyaksikan penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat itu.
Penandatanganan kerja sama itu didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Yuddy dalam kesempatan itu mengatakan, bank bjb akan menggunakan dana sebesar Rp 2,5 triliun tersebut sesuai peruntukan yang diharapkan. Yakni menstimulasi perekonomian lewat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha khususnya yang berskala mikro, kecil dan menengah yang menjadi jantung perekonomian negara.
"bank bjb akan bergerak cepat untuk melaksanakan amanat dari negara ini. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh agenda pemulihan ekonomi nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan rentan terdampak krisis. Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya sambil tetap memegang teguh prinsip prudential banking," kata Yuddy.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, bank bjb sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN, termasuk memanfaatkan penempatan dana pemerintah secara optimal.