Ketemu di Tawuran, Teman Baik Saling Bacok, Crass... Innalillahi...
Jumat, 14 Oktober 2016 – 15:10 WIB
“Tersangka mengalami luka gores di tangan kiri. Karena emosi, tersangka membalas serangan korban dengan mengayunkan celurit juga. Tapi celurit itu menancap terlalu dalam di punggung korban," jelas Arsya.
Atas perbuatannya itu, GS dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014, tentang Tindak Penganiayaan Berat. (Mg4/jpnn)