Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi

Senin, 01 Juli 2019 – 00:34 WIB
Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi - JPNN.COM
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) menyangkut dua hal penting. Yakni menambah kuota jalur prestasi dan menghapus sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan PPDB.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, penghapusan sanksi pengurangan dan realokasi BOS tersebut dilakukan lantaran pihaknya tidak ingin terjadi kegaduhan.

Dia percaya bahwa setiap pemerintah daerah akan taat. ”Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positive thinking,” kata Muhadjir.

Revisi Permendikbud 51/2018, kata dia, dilakukan untuk melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Juga, membenahi bagian-bagian yang menjadi kontroversi di masyarakat. Saat ini aturan terbaru untuk PPDB adalah Permendikbud 20/2019.

BACA JUGA: Plt Bupati Minta PPDB Sistem Zonasi Tidak Diterapkan Tahun Depan

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang merevisi aturan PPDB. Menurut dia, sanksi pada aturan lama berupa pengurangan dana BOS dalam pelaksanaan PPDB, tidak mendidik.

Jika tetap dijalankan, sanksi pengurangan dana BOS bisa bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945. ’’Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,’’ tegasnya.

Menurut dia, Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda apabila berkaitan dengan anggaran. Sanksi yang dibuat tidak bisa sembarangan.

Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB tidak hanya mengubah ketentuan kuota jalur prestasi, tapi juga menghapus sanksi pemotongan dan BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News