Ketentuan soal Rombel di Permendikbud 51 Mestinya Juga Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) menyangkut dua hal penting. Yakni menambah kuota jalur prestasi dan menghapus sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan PPDB.
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, penghapusan sanksi pengurangan dan realokasi BOS tersebut dilakukan lantaran pihaknya tidak ingin terjadi kegaduhan.
Dia percaya bahwa setiap pemerintah daerah akan taat. ”Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positive thinking,” kata Muhadjir.
Revisi Permendikbud 51/2018, kata dia, dilakukan untuk melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Juga, membenahi bagian-bagian yang menjadi kontroversi di masyarakat. Saat ini aturan terbaru untuk PPDB adalah Permendikbud 20/2019.
BACA JUGA: Plt Bupati Minta PPDB Sistem Zonasi Tidak Diterapkan Tahun Depan
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mengapresiasi keputusan Kemendikbud yang merevisi aturan PPDB. Menurut dia, sanksi pada aturan lama berupa pengurangan dana BOS dalam pelaksanaan PPDB, tidak mendidik.
Jika tetap dijalankan, sanksi pengurangan dana BOS bisa bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945. ’’Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,’’ tegasnya.
Menurut dia, Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda apabila berkaitan dengan anggaran. Sanksi yang dibuat tidak bisa sembarangan.