Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan agar sanksi pengurangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi pelanggar ketentuan PPDB (penerimaan peserta didik baru) dihapus, mendapat respons positif dari Kemendikbud. Aturan yang dinilai mengorbankan sekolah dan siswa itu akhirnya dihapus dalam regulasi PPDB terbaru.
Di antara yang getol menyuarakan supaya sanksi pengurangan atau realokasi dana BOS serta bantuan pusat lainnya adalah anggota Komisi X DPR Ferdiansyah.
Dia lantas menunjukkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB yang sudah direvisi. Permendikbud terbaru tentang PPDB itu Nomor 20 Tahun 2019.
’’Ketentuan sanksi pengurangan dana BOS di Pasal 41 ayat 1 huruf b dihapus seluruhnya,’’ kata politisi Partai Golkar itu, Jumat (28/6).
BACA JUGA: Plt Bupati Minta PPDB Sistem Zonasi Tidak Diterapkan Tahun Depan
Ferdiansyah menegaskan sanksi berupa pengurangan dana BOS dalam implementasi PPDB tidak mendidik.
Menurutnya Kemendikbud harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun sanksi yang dijatuhkan kepada pemda dan terkait anggaran.
Ferdiansyah menegaskan jika sanksi pengurangan dana BOS tersebut tetap dijalankan, maka bisa bertentangan dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945. ’’Sanksi dalam dunia pendidikan itu harusnya mendidik,’’ katanya.