Keterangan Berbeda di BAP, Soetrisno Dicecar Hakim Tipikor
Kamis, 20 Juni 2013 – 17:39 WIB
"Ini di BAP saudara ada mengatakan dua kali menerima konfirmasi dari Nuki?" tanya Hakim Slamet Subagio.
"Kemudian meminta anak buah saudara memeriksa apakah benar Nuki sudah mentransfer dana sebesar Rp 222,5 juta dan Rp 1,3 miliar. Bagaimana?," tanya Hakim Slamet Subagio lagi.
Mendapat pertanyaan itu, lagi-lagi Soetrisno menjawab lupa. "Ya itu tadi, terus terang saya sekarang lupa. Tapi, saat kalau di dalam BAP seperti itu, ya saya harus membenarkan," kata Soetrisno.