Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli
“Saya juga nggak ngerti,” jawab Dandy.
Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas apakah saksi terkait hak-hak Stephanie Sugianto yang diambil.
“Saudara tahu kan terjadinya selisih paham Ibu Stephanie dengan Ibu Kusumayati? Apakah adik saudara (Stephanie-red) tidak dimasukkan ke ahli waris atau ada hak yang dihilangkan?,” tanya hakim.
Dandy pun mengklaim bahwa Kusumayati tidak menghilangkan hak-hak Stephanie. “Nggak ada Bu. Nggak ada yang dihilangkan,” ucap Dandy.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga meragukan kesaksian dua anak terdakwa Kusumayati, Dandy dan Ferline, dalam lanjutan sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa, jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya telah bersaksi mengatakan tidak tahu apa pun soal pemalsuan tanda tangan Stephanie (pelapor) dalam surat keterangan waris (SKW)
Jaksa Sukanda mengatakan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor mengaku tidak tahu soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notula rapat pemegang saham tersebut.
"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris, yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu? Dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris," kata Sukanda. (dil/jpnn)