Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli

Senin, 26 Agustus 2024 – 23:59 WIB
Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli - JPNN.COM
Sidang perkara pemalsuan tanda tangan di PN Karawang. Foto: dok sumber

jpnn.com, KARAWANG - Aktivis yang juga pemerhati sosial, A. Badjuri meminta kepada majelis hakim dan penuntut umum yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan dalam surat yang menyeret Kusumayati, direktur utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika agar lebih jeli dan teliti melihat peran sejumlah pihak.

Diantaranya para saksi, yang berkaitan dengan timbulnya perkara.

Pasalnya, sejumlah nama yang diduga turut serta dalam proses penerbitan surat keterangan waris (SKW), akta perubahan kepemilikan saham dan akta otentik berupa surat keterangan hak waris (SKHW) muncul dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (20/8) lalu.

"Kami meminta kepada penuntut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pemalsuan surat ini agar lebih jeli dan teliti melihat peran kedua anak terdakwa, bersama dengan notaris. Ketiganya berperan aktif hingga perkara ini masuk ke persidangan," ungkap A. Badjuri, Senin (26/8).

Menurut Abad, sapaan akrab A. Badjuri, saat persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin (1/7), Dandy Sugianto mengaku baru mengetahui adanya notulen rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang peralihan kepemilikan saham PT (EMKL) Bima Jaya Mustika saat dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Metrojaya.

"Kami tidak serta merta mempercayai keterangan Dandy yang mengaku baru mengetahui berkas-berkas yang akhirnya menjadi bukti perkara saat dirinya diperiksa penyidik. Itu mustahil," kata Abad.

Menurutnya, keterangan Dandy Sugianto tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pihak notaris Nyi Raden Kania Nursanti, baik saat didirnya (Kania-red) memberikan klarifikasi kepada awak media tentang keberatan atas keterangan Dandy Sugianto di persidangan pada Sabtu (13/7/2024), maupun keterangan di bawah sumpah yang disampaikan Nyi Raden Kania Nursanti saat di muka persidangan pada Selasa (30/7/2024).

"Yang disampaikan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti itu jelas bahwa pada tahun 2013, Dandy bersama Ferline Sugianto, aktif mengurus akta perubahan PT (EMKL) Bima Jaya Mustika ke kantor Notaris Nyi Raden Kania Nursanti, yang berada di Jalan MH. Thamrin No.65 Blok B, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelas Abad.

Menurutnya, keterangan Dandy Sugianto tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pihak notaris Nyi Raden Kania Nursanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA