Keterangan Gamawan Beda dengan Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Gamawan menyebut Komisi II DPR yang meminta agar sumber anggaran proyek e-KTP diubah.
Proyek e-KTP yang semula akan dibiayai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
"Sembilan belas hari setelah dilantik saya diundang DPR untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pembahasa bukan hanya e-KTP tapi juga persoalan lain. DPR minta e-KTP supaya diupayakan dengan APBN murni," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Karena Mendagri sebelumnya, Mardiyanto, juga pernah mengusulkan hal yang sama, Gamawan lantas melaporkan permintaan DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya berdasarkan surat Pak Menteri sebelumnya dan permintaan DPR saya laporkan ke presiden. Presiden minta dirapatkan. Hadir menteri keuangan, menko polhukam," papar Gamawan.
Meski demikian, Gamawan mengaku tidak mengetahui argumen komisi II DPR untuk mengubah sumber anggaran proyek e-KTP.
"Itu kapasitas DPR, saya tidak ingat. Lebih dari 50 orang anggota DPR, saya tidak ingat satu-satu bicara. Itu sudah keputusan anggota DPR," ujar Gamawan.