Keterangan Gamawan Beda dengan Dakwaan
Pengakuan Gamawan bertolak belakang dengan dakwaan JPU. Di dakwaan disebutkan pada akhir November 2009, Gamawan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No. 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Dalam surat tersebut Gamawan meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam raker dan RDP antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Pada awal bulan Februari 2010 setelah mengikuti rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Irman kemudian dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu, agar usulan kemendagri tentang anggaran proyek penerapan e-KTP dapat segera disetujui oleh Komisi II DPR.
Atas permintaan tersebut, Terdakwa I menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin dan Irman sepakat untuk melakukan pertemuan kembali guna membahas pemberian sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. (Put/jpg)