Keterangan KPU dan Bawaslu Beda, Polri Setop Kasus PSI
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan penghentian oleh Bareskrim atas penyelidikan kasus dugaan mencuri start kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setyo mengatakan, sebelum Bareskrim mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3), penyidik sempat menggelar parkara.
“Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan gelar perkara yang mana hadir penyidik Polri, Kejaksaan, KPU dan Bawaslu,” kata Setyo di Mabes Polri, Minggu (3/6).
Dalam gelar perkara itu, Bawaslu tetap pada pendirian awal yakni menyebut PSI melanggar tindak pidana pemilu. Sementara itu, KPU berbeda.
“Ahli dari KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga diambil kesimpulan pada waktu itu dikaji ulang," sambung dia.
Karena ada perbedaan, kasus dikaji lagi dan pada 31 Mei 2018, kasus dugaan pelanggaran pemilu ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Sehingga, SP3 langsung diterbitkan.
Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut kasus PSI dihentikan lantaran berdasarkan keterangan yang diungkapkan saksi ahli dan barang bukti.
Setelah diperiksa beberapa saksi serta saksi ahli, lalu kepolisian juga mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.