Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganSesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, salah satu tugas utama Polri adalah hal untuk menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan. Dalam beleid tersebut, paradigma tentang Polri diubah menjadi sebuah institusi yang dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dimana Polri menjadi sebuah institusi sipil dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Paradigma baru ini kemudian dijabarkan juga dalam berbagai ketentuan, termasuk Grand Strategy Polri (2005-2025), yang berupaya menciptakan Polri yang mandiri, profesional, kredibel, dan humanis.
Reformasi kultur merupakan agenda yang tampaknya masih akan menemui jalan panjang dan berliku. Tidak mudah tentunya mengubah sebuah kultur dan stigma yang telah lama ada.
Namun, kita tentu tetap optimis dan berharap kepada Polri yang sebenarnya semakin hari semakin terbuka dan membaik.
Angka kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada Polri, dan tentunya harus dijawab dengan kinerja yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai aturannya, tindakan represif masih merupakan opsi dalam hal pengamanan atau upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Hal penggunaan diskresi tersebut sebenarnya merupakan hal yang wajar asalkan dilakukan sesuai aturan atau sebagai jalan terakhir (last resort) atau dipandang perlu.