Keterlaluan, Anak Kandung Baru Berusia 6 Tahun Malah Diperkosa
Dia menyebut perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga setelah korban merasa kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.
Menurut AKP Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum. (Antara/jpnn)