Ketersediaan dan Harga Beras Pasca-HET di DKI Aman
Untuk Beras Khusus, sampai saat ini pengaturan harga, persyaratan, dan mutu masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Pertanian.
Pengaturan ini perlu dilakukan agar konsumen benar-benar mendapatkan beras sesuai dengan klaim kualitas yang dinyatakan oleh pelaku usaha/produsen beras khusus, baik untuk beras organik, beras kesehatan, beras Indikasi Geografis, maupun beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, serta beras ketan, beras merah, dan beras hitam.
“Untuk sementara, Kementerian Pertanian mensyaratkan mutu beras khusus sekelas dengan beras premium,” demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi. (adv/jpnn)