Ketersediaan dan Harga Beras Pasca-HET di DKI Aman
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras melalui Permendag 57/2017 pada akhir bulan Agustus 2017.
Meski demikian regulasi tersebut efektif mulai tanggal 18 September 2017 karena perlu adanya penyesuaian para pelaku usaha, misalnya terkait label/stiker kualitas beras premium/medium, harga beras, dan lainnya.
Kebijakan HET Beras pada awalnya dikhawatirkan akan berdampak pada kelangkaan ketersediaan/pasokan beras di pasar, baik ritel modern maupun pasar tradisional.
Kementerian Pertanian melakukan monitoring ketersediaan dan harga beras pascapemberlakuan HET baik di pasar induk, pasar tradisional, dan ritel modern.
Tidak luput juga keersediaan dan harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta yang merupakan barometer perdagangan beras, baik harga maupun ketersediaan/pasokan beras tidak saja di DKI Jakarta, tapi juga nasional.
Berdasarkan data PIBC, pasokan beras harian dalam seminggu terakhir, dari tanggal 25-29 September rata-rata mencapai 3.795 ton, sedang pengeluaran harian rata-rata mencapai 2.953 ton. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pasokan diatas normal, dimana batas normal pasokan beras di PIBC skitar 2.500 ton/hari.
Pada hari Kamis, 28 September 2017 stok beras di PIBC pun mencapai diatas normal, yait 50.394 ton, jauh lebih tinggi dari batas normal stok 30.000 ton pada akhir bulan.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan beras (produksi padi) cukup dan aman,” terang Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi di Jakarta, Jumat (29/9).