Keterwakilan Perempuan di Lembaga Politik Masih Minim
jpnn.com, MANGGARAI BARAT - Jumlah perempuan yang menjadi anggota legislatif di Nusa Tenggara Timur masih sangat sedikit. Begitu juga di lembaga eksekutif khususnya gubernur dan bupati /walikota.
Misalnya di DPRD Kabupaten Manggarai Barat, hanya ada satu orang anggota perempuan.
Karena itu, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, mendorong agar kuota 30 persen keterwakilan perempuan di semua lembaga baik di lembaga eksekutif maupun di legislative, bisa tercapai.
“Dalam perjalanan politik perempuan, secara kuantitatif, jumlah perempuan di Indonesia lebih banyak daripada laki-laki, akan tetapi jumlah tersebut tidak menjamin perempuan memiliki peran dan posisi yang sama dengan laki-laki,” ujar Bahtiar dalam acara Pendidikan Politik Bagi Kaum Perempuan dan Kelompok Marginal di di Hotel Jayakarta, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Senin (20/11).
Kesenjangan ini, lanjut Bahtiar, mendorong pemerintah untuk mengembangkan tata pemerintahan yang sensitif gender dan memberikan dukungan bagi terciptanya pengarustamaan gender di seluruh bidang pembangunan, termasuk politik.
Upaya membangun peningkatan partisipasi perempuan dalam berpolitik, antara lain tercermin melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memuat memuat syarat keterwakilan 30% perempuan dalam pendiri, kepengurusan partai politik dan sebagai calon anggota legislative.
“Ini merupakan langkah afirmatif untuk menghilangkan hambatan legal bagi partisipasi politik perempuan,” ujar doktor ilmu pemerintahan itu.
Lahirnya Undang-undang tersebut secara yuridis diharapkan akan memberikan ruang bagi perempuan Indonesia untuk terlibat secera aktif dalam kegiatan dan proses politik, baik sebagai politisi maupun sebagai pemilih.