Keterwakilan Perempuan di Lembaga Politik Masih Minim
“Namun, ketentuan de jure tersebut ternyata masih menyisakan berbagai masalah dan belum menjadi realita politik secara de facto. Strategi afirmatif yang didasarkan pada kuota kuantitatif belum menjamin perempuan dapat berperan di bidang politik dan meningkatkan kualitasnya untuk mengisi quota tersebut,” terangnya.
Terbukti tidak mudah bagi partai politik untuk mendapatkan kader perempuan dalam memenuhi ketentuan itu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Pengurus Partai politik, Organisasi Sayap Partai Politik, LSM Perempuan dan masyarakat.
Cahyo Ariawan, Kasubdit Pendidikan Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, sebagai ketua penyelenggara dalam laporannya menyampaikan, kegiatan pendidikan politik di Labuhan Bajo, merupakan pelaksanaan Pasal 434 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi dan bantuan dalam penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih. Dan kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di tahun 2018, sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya bagi perempuan dalam pemilu serentak tahun 2019,” ujarnya. (rl/jpnn)