Ketika Bupati Sidoarjo Mengaku Malu pada Surabaya
Kamis, 25 Oktober 2018 – 03:42 WIB
Solusinya, Sigit meminta pendampingan kejaksaan. Yakni, diperbolehkan melakukan pembayaran untuk tanah yang masih bersengketa atau tidak. ''Kami juga akan kirim surat ke pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung agar tidak salah dalam pembayaran,'' ucapnya.
Persoalan lainnya, ada empat pemilik lahan yang juga bermasalah. Setelah diukur, ada sisa tanah yang tidak ikut dibeli pemkab. Warga meminta pemkab membeli sisa tanah tersebut. Sigit menyatakan, dari hasil konsultasi dengan Kantor Pertanahan Sidoarjo, sisa tanah bisa dibeli asalkan tanah itu benar-benar tidak bisa dimanfaatkan, terjepit di dua ruas jalan. ''Tahun depan kami anggarkan,'' ujarnya.
Saat ini 86 berkas siap dibayar. Diperkirakan, dua minggu ke depan, ganti rugi berjalan. Berdasar informasi, harga per meter tanah mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. ''Prinsipnya, ganti rugi justru menguntungkan warga,'' tuturnya. (aph/c20/ai)