Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketika Suami Sudah Tak Tahan Lagi, Akhirnya 3 Kali

Senin, 10 April 2017 – 00:58 WIB
Ketika Suami Sudah Tak Tahan Lagi, Akhirnya 3 Kali - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: pixabay

AL dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup  rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.

Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering terjadi.

“Kalau menjadi korban KDRT, saya imbau untuk tidak takut melapor. Pelaku tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum. Perbuatan pelaku berdampak cukup besar terhadap psikologis korban,” jelas Hafidz. (zrn)

Biduk rumah tangga HA dan AL di ambang perpecahan.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close