Ketika Suami Sudah Tak Tahan Lagi, Akhirnya 3 Kali
AL dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat (1) tentang KDRT.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a1, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut untuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan,” tegas Hafidz.
Hafidz mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang sering terjadi.
“Kalau menjadi korban KDRT, saya imbau untuk tidak takut melapor. Pelaku tindak kekerasan harus diproses sesuai hukum. Perbuatan pelaku berdampak cukup besar terhadap psikologis korban,” jelas Hafidz. (zrn)