Ketimpangan Tarif Cukai Vape Bikin Indonesia Dijauhi Investor
jpnn.com, JAKARTA - General Manager RELX Indonesia Yudhistira Eka Saputra menyatakan bahwa saat ini masih ada ketimpangan dalam sistem tarif cukai untuk produk vape.
“Untuk vape sistem tertutup, jumlah cairan per cartridge adalah 2ml, dengan harga jual eceran minimum adalah Rp 30 ribu per cartridge. Jika kita bandingkan dengan sistem terbuka, harga jual eceran minimum per mililiter adalah Rp 666, sehingga secara lebih sederhana dapat dikatakan industri vape sistem tertutup membayar cukai sebesar 23 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan sistem terbuka," bebernya.
Ketimpangan dalam penetapan besaran cukai ini menghambat pertumbuhan industri vape sistem tertutup di Indonesia.
Investor asing berpikir ulang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sasaran investasi.
Padahal, di tataran global, industri ini sedang maju-majunya. Negara-negara seperti Selandia Baru, Inggris, dan Korea Selatan sudah memfasilitasi pertumbuhan industri ini.
Fenomena tersebut layak menjadi perhatian karena potensi investasi yang ada, mengingat Pemerintah menargetkan capaian investasi sebesar Rp 1,2 triliun di 2022.
Sayangnya, skema regulasi yang ada di Indonesia seperti belum memberikan kemudahan berbisnis untuk para investor HPTL.
Untuk itu, Yudhistira menyarankan agar sistem cukai untuk sistem terbuka dan tertutup disamakan. "Karena perbedaan sistem terbuka dan tertutup hanya terdapat di sisi packaging," imbuhnya.