Ketua ASN Optimistis Masalah Honorer Tuntas di Era Prabowo, PPPK Bakal Setara PNS
semua honorer bisa diangkat ASN PPPK pada 2024 sampai 2025.
Prabowo juga diyakini akan menghapus sistem kontrak kerja PPPK khususnya guru merupakan profesi yang berkelanjutan.
"Guru PPPK bukanlah buruh, karena itu kesejahteraan, karier, pensiun, dan cuti melahirkan harus disamakan dengan PNS," tegasnya.
Dengan adanya UU 20 Tahun 2023, ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK. Sayangnya pelaksanaannya menimbulkan kecemburuan di antara sesama ASN. PPPK masih dijadikan golongan kedua, bahkan PNS pun menganggapnya sebagai honorer.
Tokoh muda pendidikan Riau ini juga berharap Prabowo ketika sudah sah menjadi presiden segera merevisi UU 20 Tahun 2023.
"UU ASN 2023 harus diubah karena di Pasal 66 ada batasan penyelesaian honorer sampai Desember 2024. Batasan ini harus diperpanjang hingga 2025 agar semua honorer diangkat ASN PPPK, sedangkan PPPK menjadi PNS secara langsung," tegasnya.
Ekowi optimistis di bawah pemerintahan Prabowo, guru dan tenaga kependidikan (tendik) makin sejahtera. Tidak ada lagi guru dan tendik kerja sampingan akibat beratnya beban ekonomi keluarga yang ditanggung. (esy/jpnn)