Ketua ASN Ungkap Kegelisahan soal Masa Kontrak PPPK, Lebih Baik Dihapus Saja
KemenPAN-RB, lanjutnya, seharusnya memberikan respons positif atas usulan Dirjen Nunuk. Sebab, Kemendikbudristek sebagai pengguna sangat kesulitan memenuhi kekurangan guru ASN.
Ketika guru ASN PPPK yang sudah direkrut tidak diperpanjang masa kontraknya, maka angka kekurangan guru terus meningkat.
Ekowi juga menilai usulan Kemendikbudristek untuk memperpanjang masa kontrak hingga batas usia pensiun (BUP) sudah sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kami berharap dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN, PPPK tidak dibahas masa kontrak lagi dan ada jenjang karier baik fungsional maupun struktural," ujar Pak Ekowi.
Guru ASN yang juga ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau ini juga mendesak pemerintah untuk memprioritaskan guru yang lulus passing grade, tetapi tidak ada penempatan PPPK 2023 (P) dan guru tidak lulus (TL) dalam rekrutmen PPPK 2024.
Begitu juga dengan honorer tendik mulai dari tata usaha, operator sekolah, laboran, pustakawan, klinik UKS, satpam, penjaga sekolah diberikan formasi tendik PPPK 2024.
Sebelumnya, Dirjen Nunuk menyampaikan telah mengusulkan perpanjangan masa kontrak hingga usia 60 tahun untuk guru kepada MenPAN-RB Azwar Anas.
Perpanjangan kontrak ini diharapkan masuk dalam PP Manajemen ASN. Begitu juga pola karier GTK PPPK.