Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi

Kamis, 26 Juli 2018 – 16:44 WIB
Ketua BANI: PK Tak Menunda Eksekusi Putusan Kasasi - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Husseyn Umar mempersilakan kubu Sovereign melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Husseyn, pihaknya mempersilakan karena PK merupakan hak hukum dari setiap warga negara.

“Meski demikian, pengajuan PK secara hukum tidak menunda eksekusi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan resmi kasasi tersebut telah dikeluarkan, sehingga dibatalkannya legalitas BANI versi Sovereign harus segera dilaksanakan,” ujar Husseyn di Jakarta, Kamis (26/7).

Husseyn mengaku, pihaknya juga telah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, merujuk salinan putusan lengkap Kasasi MA yang telah diumumkan dalam laman resmi MA.

Untuk diketahui, perseteruan berawal adanya sebuah perkumpulan menamakan dirinya sama persis dengan BANI ke Kemenkumham. Sementara BANI yang dipimpin Husseyn sudah berdiri sejak 1941 dan sudah dilindungi oleh undang-undang tentang merek sejak 2003 lalu.

Perkumpulan yang selanjutnya dikenal dengan BANI versi Sovereign tersebut menggugat lembaga yang dipimpin Husseyn terkait hak penggunaan merek BANI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Dengan putusan kasasi dari MA, maka kami tetap berhak menggunakan merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan BANI Arbitration Center," katanya.

Husseyn juga menyatakan, pihaknya tidak pernah berkeberatan jika ada lembaga atau perkumpulan yang dibentuk untuk menyelenggarakan arbitrase.

Sengketa atas hak penggunaan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terus berlanjut. Padahal, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close