Ketua DPD RI Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Begini Harapannya
Baca Juga: Moge Tabrak 3 Pemotor dan Mobil Satpol PP, Pengendara Ogah Tunjukkan STNK
Sementara itu, narasumber FGD Dr Mohammad Effendy menilai seharusnya calon perseorangan bisa maju menjadi capres. Persyaratan untuk calon perseorangan untuk tingkat daerah bisa dengan syarat dukungan awal
"Dukungan awal menjabarkan adanya simpatisan publik. Dan ini sebaran untuk mengetahui popularitas calon. Syarat tetap 20 persen seperti dalam undang-undang, tetapi dilakukan dari tingkat daerah untuk menjaga kestabilan," kata dia.
Narasumber lainnya Dr H Ichsan Anwary berharap UU membuka atau memberikan ruang konstitusionalitas bagi calon alternatif untuk capres - cawapres perseorangan.
"Ruang itu harus ada meski dengan persyaratan yang sangat ketat dan rasional, sebagaimana halnya diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah," ujar Ichsan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: