Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketua DPD RI Minta Komite III Kawal Persoalan PMI Ilegal

Sabtu, 15 Mei 2021 – 14:04 WIB
Ketua DPD RI Minta Komite III Kawal Persoalan PMI Ilegal - JPNN.COM
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Komite III DPD untuk mengawal permasalahan masih maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Komite III DPD untuk mengawal permasalahan masih maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Berdasarkan informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebanyak 5,3 juta PMI bekerja secara ilegal dan tidak terdaftar. Hanya sekitar 3,7 juta yang bekerja secara resmi.

“Permasalahan ini harus jadi perhatian bersama, karena lebih dari 50 persen PMI yang bekerja di luar negeri secara ilegal. Hal ini tentu merugikan, baik untuk pekerja itu sendiri dan juga bagi negara,” tutur LaNyalla, Sabtu (15/5).

Senator Jawa Timur itu mengingatkan, PMI ilegal menghadapi risiko yang sangat besar. Dari gaji tidak dibayar, kekerasan fisik dan seksual, hingga tak ada perlindungan kerja lainnya.

Selain itu, negara juga sulit memantau atau memberikan perlindungan kepada PMI yang tidak terdaftar resmi.

“Status ilegal ini menjadi akar dari banyaknya persoalan PMI yang sering kita dengar. Ada yang disiksa, termasuk ABK di kapal luar negeri yang bekerja hingga over time, bahkan sampai ada yang meninggal dan jenazahnya dilarung di laut,” ucapnya.

Oleh karena itu, LaNyalla berharap pemerintah menjadikan PMI ilegal sebagai salah satu prioritas masalah yang harus diselesaikan secara berkesinambungan.

Dia juga mendukung BP2MI untuk memberantas sindikat mafia penempatan PMI ilegal ke luar negeri yang dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Komite III DPD untuk mengawal permasalahan masih maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News