Ketua DPD Surati Agung Laksono
Selasa, 14 Oktober 2008 – 22:01 WIB
Lebih penting dan sangat penting untuk mempertegas hak secara kelembagaan meskipun jelas tidak sekuat hak lembaga DPR yang sesuai dengan UUD 1945 memiliki hak pemakzulan. Hak lembaga DPD yang lebih penting dan sangat penting dipertegas adalah hak inisiatif, hak angket (sebatas ruang lingkup), dan hak budget (sebatas pertimbangan). (Fas)